Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengetok dan mengesahkan Rancangan
Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi
undang-undang. Alhasil, jika sebelumnya warga mengurus e-KTP dengan
batas berlaku lima tahun, maka dengan disahkannya UU ini e-KTP dapat berlaku seumur hidup.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi , mengatakan, dengan masa berlaku e-KTP seumur hidup maka negara dapat menghemat sekitar Rp 4 triliun selama lima tahun.
"Ada Rp 4 triliun per lima tahun yang bisa kita hemat," ujar Gamawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).
Gamawan
mengasumsikan pembuatan e-KTP sebesar Rp 16 ribu per pcs. Jika setiap
lima tahun ganti dan di sisi lain pertumbuhan penduduk Indonesia mencapai 4 juta per tahun maka akan ketemu angka tersebut.
"Orang yang berulang tahun 17 tahun dan menikah itu kan berhak mendapatkan KTP, kita asumsikan setahun 4 juta," terang Gamawan.
Lebih
lanjut, tambah Gamawan, pemerintah juga tidak melarang jika ada
perubahan status atau identitas diri dalam seseorang. Misalnya pindah
domisili ataupun penambahan gelar.
"Misalnya saya belum profesor
terus minggu depan profesor, saya minta tolong perubahan status itu
boleh. Saya pindah domisili ke Yogya misalnya," kata Gamawan.
Sedangkan
terkait status agama, Gamawan memastikan tidak akan ada perlakuan
diskriminasi terkait pengaturan soal pencantuman agama di dalam e-KTP
tersebut. Dalam UU itu diatur pencantuman agama yang masih diberlakukan
antara agama dan atau aliran kepercayaan yang diakui dan atau belum
diakui pemerintah.
"Agama yang diakui enam ya, kalau di luar itu ya kosongkan saja. Tapi dia tetap dapat KTP, tidak menghalangi dia dapat KTP," tutupnya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/e-ktp-seumur-hidup-negara-bisa-hemat-rp-4-triliun.html
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "e-KTP seumur hidup, negara bisa hemat Rp 4 triliun"
Post a Comment