e-KTP seumur hidup, negara bisa hemat Rp 4 triliun

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengetok dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi undang-undang. Alhasil, jika sebelumnya warga mengurus e-KTP dengan batas berlaku lima tahun, maka dengan disahkannya UU ini e-KTP dapat berlaku seumur hidup.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi , mengatakan, dengan masa berlaku e-KTP seumur hidup maka negara dapat menghemat sekitar Rp 4 triliun selama lima tahun.

"Ada Rp 4 triliun per lima tahun yang bisa kita hemat," ujar Gamawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).

Gamawan mengasumsikan pembuatan e-KTP sebesar Rp 16 ribu per pcs. Jika setiap lima tahun ganti dan di sisi lain pertumbuhan penduduk Indonesia mencapai 4 juta per tahun maka akan ketemu angka tersebut.

"Orang yang berulang tahun 17 tahun dan menikah itu kan berhak mendapatkan KTP, kita asumsikan setahun 4 juta," terang Gamawan.

Lebih lanjut, tambah Gamawan, pemerintah juga tidak melarang jika ada perubahan status atau identitas diri dalam seseorang. Misalnya pindah domisili ataupun penambahan gelar.

"Misalnya saya belum profesor terus minggu depan profesor, saya minta tolong perubahan status itu boleh. Saya pindah domisili ke Yogya misalnya," kata Gamawan.

Sedangkan terkait status agama, Gamawan memastikan tidak akan ada perlakuan diskriminasi terkait pengaturan soal pencantuman agama di dalam e-KTP tersebut. Dalam UU itu diatur pencantuman agama yang masih diberlakukan antara agama dan atau aliran kepercayaan yang diakui dan atau belum diakui pemerintah.

"Agama yang diakui enam ya, kalau di luar itu ya kosongkan saja. Tapi dia tetap dapat KTP, tidak menghalangi dia dapat KTP," tutupnya.

http://www.merdeka.com/peristiwa/e-ktp-seumur-hidup-negara-bisa-hemat-rp-4-triliun.html

0 Response to "e-KTP seumur hidup, negara bisa hemat Rp 4 triliun"

Post a Comment