Mayoritas Duit Pajak Digunakan untuk Gaji PNS

Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mencatat belanja rutin pada 2014 menghabiskan pendapatan pajak dalam negeri sebesar 54 persen dari total pendapatan pajak sebesar Rp1,661 triliun.

Sedangkan pada 2013, belanja rutin menghabiskan pendapatan pajak dalam negeri sebesar 50 persen dari total pendapatan sebesar Rp1,497 triliun.

Dengan demikian, pendapatan pajak dalam negeri sudah dihabiskan sebesar 50 persen hingga 54 persen hanya untuk kebutuhan belanja rutin. Selanjutnya, belanja rutin yang paling banyak menghabiskan pendapatan dari pajak dalam negeri adalah belanja pegawai dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/3/2014), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyebutkan pada 2014 pendapatan pajak dalam negeri hanya untuk kebutuhan belanja pegawai, baik pusat maupun daerah, dan menghabiskan 37 persen anggaran pendapatan. Sedangkan pada 2013, menghabiskan 36 persen dari anggaran pendapatan dari pajak dalam negeri.

Alokasi APBN sebesar 50 persen hingga 54 persen diberikan untuk kebutuhan dana rutin atau belanja pegawai. Kemudian pertanyaan Selanjutnya, alokasi yang 50 persen lagi dibelanjakan ke mana?

Bila melakukan simulasi dengan mengambil hasil audit BPK pada semester I-2013, ditemukan penyimpangan anggaran sebesar Rp472,9 triliun di 94 pada kementerian atau lembaga negara. Jadi, dari penyimpangan anggaran sebesar Rp472,9 tiliun maka negara sudah kehilangan pendapatan pajak dalam negeri sebesar 32 persen.

Dengan demikian, pendapatan negara dari  pajak hanya habis untuk belanja rutin sebesar 54 persen karena ada penyimpangan anggaran atau kebocoran anggaran sebesar 32 persen, maka anggaran APBN sebanyak 86 persen tidak sampai kepada rakyat, maka setiap tahun APBN selalu meningkat terus, tetapi tidak mampu menyejahterakan rakyat karena rakyat hanya menikmati sebanyak 14 persen dari total pendapatan pajak dalam negeri. (Arief Sinaga /Sindoradio/rzk)

http://economy.okezone.com/read/2014/03/10/20/952629/mayoritas-duit-pajak-digunakan-untuk-gaji-pns

0 Response to "Mayoritas Duit Pajak Digunakan untuk Gaji PNS"

Post a Comment