Mulai hari ini, Selasa 24 Juni 2014, semua produk rokok wajib
mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang
menyeramkan pada rokok.
Hal ini Sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan
Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28.
"Yang tidak mencantumkan
akan ditarik dari peredaran,” kata Menko Kesra Agung Laksono dilansir
dari laman Setkab, Selasa (24/6/2014).
Dia menegaskan, produk rokok yang belum mencantumkan gambar itu akan ditarik dari pasaran untuk diganti.
"Dalam
2-3 bulan ini produk rokok yang belum memiliki peringatan bergambar
akan ditarik, dan diganti dengan produk rokok yang sudah memiliki
peringatan bahaya rokok melalui gambar," tegasnya.
Besaran gambar
peringatan bahaya merokok itu ini akan mengambil 40 persen dari bungkus
rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut,
menurut Agung, akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp500
juta.
Diharapkan, dengan pencantuman gambar peringatan yang lebih
jelas ini, remaja dan perokok pemula bisa menghentikan kebiasaannya.
Selain itu, menurut Menko Kesra, ketentuan ini diharapkan mengurangi
jumlah perokok dan mencegah keinginan individu yang hendak merokok.
http://economy.okezone.com/read/2014/06/24/320/1003254/hari-ini-bungkus-rokok-wajib-bergambar-bahaya-merokok
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Bungkus Rokok Wajib Bergambar Bahaya Merokok"
Post a Comment