Mahkamah Agung (MA)
terancam digugat Rp 5 triliun oleh kubu Bupati Garut, Aceng Fikri karena
telah menyetujui pemakzulan dirinya. Hakim agung Supandi yang memutus
perkara ini mempersilakan Aceng jika memang berniat melayangkan gugatan.
"Yah silakan saja," kata Supandi kepada wartawan di Hotel Aston, Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, Kamis (24/1/2013).
Supandi mengatakan, putusan MA tersebut sudah final. Seharusnya dalam hukuman tata negara semua pejabat publik harus taat kepada aturan hukum.
"Pengajuan upaya hukum lain yah terserah, dari hukum acaranya berdasarkan mana," ujar Supandi.
Sebelumnya, Kubu Aceng Fikri tidak terima putusan MA yang mengamini pemakzulan dirinya. Kuasa hukum Aceng, Eggi Sudjana akan menggugat MA dan Menteri Dalam Negeri sebesar Rp 5 triliun.
"Ya benar, kami kami akan menggugat MA dan Mendagri Rp 5 triliun," kata Eggi dalam pesan pendek yang diterima detikcom, Rabu (23/1/2013).
Gugatan ini akan dilayangkan usai MA benar-benar mengamini permohonan pemakzulan yang dilayangkan DPRD Garut. Eggi mengatakan, pelengseran Bupati Aceng bakal mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi kliennya.
"Orang yang sedang bersengketa sudah diputus, ini melanggar asas keadilan dan legalitas. Apalagi ini klausulnya soal pernikahan yang tidak ada pelanggaran pidananya," kata Eggi.
Putusan MA ini diadili oleh ketua majelis hakim Prof Paulus Effendi Lotulung dengan Dr Supandi dan Yulius selaku hakim anggota pada 22 Januari 2013. Sebagai panitera pengganti adalah Sugiarto.
"Mengabulkan permohonan DPRD Garut. Menyatakan putusan DPRD Garut No 30/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten
http://news.detik.com/read/2013/01/24/073722/2151255/10/?nd772204topnews
0 Response to "Gawat...Bupati Aceng Ancam Gugat MA Rp. 5 Triliun"
Post a Comment