Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 bersama perwakilan partai politik. KPU membuat 15 persyaratan pencoblosan atau pemungutan suara yang sah untuk Pemilu Legislatif 9 April mendatang.
"Kami
berupaya semaksimal mungkin mengakomodasi suara pemilih, maka kami
tentukan varian-varian tersebut supaya dipahami oleh masyarakat," ujar
Komisioner KPU Pusat, Juri Ardiantoro di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/3).
Menurut
Juri, berbagai macam aturan ditetapkan dan disosialisasikan lantaran
banyaknya tata cara masyarakat memilih pada Pemilu sebelumnya. Ada 15
syarat pencoblosan yang dianggap sah oleh KPU.
Berikut pencoblosan surat suara yang dianggap sah pada Pemilu 2014 mendatang:
1. Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
2. Nomor urut dan nama caleg maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
3. Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta pada kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
4. Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta lebih dari satu
nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
5. Lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
6. Tanda coblos lebih dari satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
7. Tanda coblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg
pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut.
8. Garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol.
9. Garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol.
10. Garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg.
11. Kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.
12. Kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol.
13. Kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol.
14. Kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol.
15. Kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Cara pencoblosan yang dianggap sah pada Pemilu 9 April 2014"
Post a Comment