Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
menyatakan kekecewaannya atas undang-undang kejahatan baru yang
diterapkan oleh Brunei Darussalam. UU itu mengatur hukuman mati terhadap
berbagai yang dianggap melanggar norma, termasuk homoseksual.
Penerapan
tersebut direncanakan berlangsung pada Selasa 22 April 2014 hari ini.
Selama ini Brunei dikenal sebagai negara yang menerapkan syariat Islam
dalam hukumnya.
“Kami sangat prihatin tentang perubahan hukuman
di Brunei Darussalam, yang akan berlaku akhir bulan ini untuk mengatur
hukuman mati,” ucap Juru Bicara Komisi HAM PBB Rupert Colville, seperti
dikutip Opposing Views, Selasa (22/4/2014).
Di antara
pelanggaran yang termasuk diancam hukuman mati tersebut antara lain,
perkosaan, perzinahan, sodomi, hubungan seksual beda agama,
homoseksualitas.
Perubahan yang dilakukan ini sangat drastis
dibandingkan hukum sebelumnya. Sebelumnya sanksi hubungan sesama jenis
hanya mendapatkan sekira 10 tahun penjara, namun kini berubah menjadi
hukum mati dengan cara dirajam atau dilempari batu hingga tewas.
Tindakan kejahatan seperti perampokan, pembunuhan, menyatakan diri non-muslim juga akan menerima hukuman yang sama.
“Ketentuan-kententuan
hukum tersebut dapat mendorong kekerasan dan diskriminasi lebih lanjut
terhadap perempuan dan juga orang-orang yang memiliki orientasi seksual
lainnya,” tambahnya.
Brunei lebih konservatif dari pada Malaysia
dan Indonesia yang memiliki mayoritas masyarakat Islam. Mereka membatasi
secara ketat agama-agama lain dan mengilegalkan penjualan dan konsumsi
alkohol.
http://international.okezone.com/read/2014/04/22/411/974160/brunei-rajam-homoseksual-pbb-kecewa
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Brunei Terapkan Hukuman Mati untuk Homoseksual, PBB Kecewa"
Post a Comment