Mungkin hal ini akan membuat efek amat sangat jera terhadap siapapun
pelakunya. Pemerintah Irlandia berlakukan peraturan tilang kepada setiap
pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan sedang menggunakan perangkat
mobile saat berkendara.
Tidak hanya di Irlandia saja, tentunya
di negara manapun, kasus kecelakaan yang berawal dari kelalaian sang
pengemudi untuk mengendarai kendaraannya karena sedang beraktivitas
dengan perangkat mobilenya juga kerap terjadi.
Oleh karenanya,
pemerintah Irlandia akan memberikan sanksi tilang yang harus dibayar
dengan uang sebesar EURO 1000 atau sekitar Rp 16 juta (maksimal) bagi
yang melakukan aktivitas menggunakan telepon genggam ketika sedang
berkendara.
Selain itu, seperti dikutip dari Antara (14/04),
apabila sang pelaku kembali mengulangi perbuatannya untuk yang kedua
kali, maka dia akan didenda sampai dengan EURO 2000. Apabila pengulangan
tersebut sampai tiga kali, maka dia harus mendekam di penjara selama 3
bulan.
Apabila di Indonesia diterapkan undang-undang atau
peraturan seperti di Irlandia ini, kira-kira bakal ada yang kapok untuk
chatting atau SMS ketika sedang mengendarai motor gak ya?
http://www.merdeka.com/teknologi/telepon-atau-sms-an-ketika-berkendara-akan-didenda-rp-16-juta.html
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Di Irlandia, Telepon atau SMS-an ketika berkendara akan didenda Rp 16 juta"
Post a Comment