Hendra Saputra, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan
videotron di Kementerian Koperasi dan UKM didakwa turut serta melakukan
perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
korporasi dalam pengadaan Videotron.
Untuk diketahui, Hendra
adalah pria kelahiran Bogor 3 Mei 1981. Pendidikan terakhirnya adalah SD
tidak tamat. Hendra terjerat dalam kasus Videotron lantaran namanya
tercatat sebagai Direktur Utama PT Imaji Media, padahal dia hanya
bekerja sebagai office boy di kantor tersebut.
"Terdakwa
merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.934,00 berdasarkan hasil
kerugian negara oleh BPKP perwakilan DKI Jakarta tanggal 20 Februari
2014," kata Jaksa Penuntut Umum, Elly Supaini, dalam amar dakwaan yang
dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis
(17/4/2014).
Atas perbuatan tersebut, Hendra didakwa melanggar
dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b
Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-undang no 31 taahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut
Elly, Hendra Saputra bersama-sama dengan Hasnawi Bachtiar, Kasiyadi,
telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan Videotron
pada Kementerian Koperasi dan UKM 2012.
Hendra juga dijerat
dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang no
31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo
Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no
31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
http://news.okezone.com/read/2014/04/17/339/971847/office-boy-didakwa-rugikan-negara-rp4-7-m-di-kasus-videotron
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Tidak Tamat SD, Seorang Office Boy Dituduh Korupsi 4.7 Milyar"
Post a Comment