Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak
dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan surat edaran yang membatasi waktu
penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Melalui surat edaran Kepala BPH Migas No. 937/07/KaBPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, mulai tanggal 4 Agustus 2014 BPH Migas menginstruksikan kepada Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi untuk tidak mendistribusikan BBM jenis solar di wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyalahgunaan mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00.
"Di samping itu ada bentuk pengendalian lain yang perlu dilakukan untuk menghindari jebolnya kuota minyak solar dan premium pada akhir tahun 2014. Pengendalian merupakan respons dari penetapan kuota BBM Bersubsidi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014 yang turun dari 48 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta KL," jelas komite BPH Migas, Ibrahim Masyim seperti dikutip dalam laman BPH Migas, Rabu (30/7/2014).
Selain itu, diuraikan Ibrahim, mulai 1 Agustus menghapuskan layanan minyak solar di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian pada 6 agustus dengan koordinasi bersama Pemerintah Daerah, volume minyak solar untuk nelayan bisa ditekan sebesar 20 persen. Sejalan dengan itu, pada 6 Agustus, maka layanan premium di tol juga dihilangkan.
Sebelumnya, Direktur Pemasaran Niaga Pertamina Hanung Budaya mengatakan, Jakarta Pusat dijadikan lokasi untuk uji coba peniadaan BBM besubsidi, namun untuk melaksanakannnya harus menunggu surat dari Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Jakarta Pusat ini untuk latihan, kami tidak jual solar bersubsidi, tapi menunggu surat BPH Migas," tuturnya
Menurut Hanung, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat tersebut merupakan efek dari pengurangan kuota BBM berusbidi dalam Anggran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014 sebesar 46 juta kilo liter (Kl) dari sebelumnya 48 juta Kl. Sehingga jatah solar untuk pertamina dipangkas 20 persen.
"Dengan turunnya kuota solar BBM PSO, pertamina memotong PSO 20 persen per hari kalau itu tidak dilakukan tidak cukup, termasuk nelayan kan ada jatahnya dipotong akan kami gantikan non sunbsidi," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Melalui surat edaran Kepala BPH Migas No. 937/07/KaBPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, mulai tanggal 4 Agustus 2014 BPH Migas menginstruksikan kepada Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi untuk tidak mendistribusikan BBM jenis solar di wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyalahgunaan mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00.
"Di samping itu ada bentuk pengendalian lain yang perlu dilakukan untuk menghindari jebolnya kuota minyak solar dan premium pada akhir tahun 2014. Pengendalian merupakan respons dari penetapan kuota BBM Bersubsidi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014 yang turun dari 48 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta KL," jelas komite BPH Migas, Ibrahim Masyim seperti dikutip dalam laman BPH Migas, Rabu (30/7/2014).
Selain itu, diuraikan Ibrahim, mulai 1 Agustus menghapuskan layanan minyak solar di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian pada 6 agustus dengan koordinasi bersama Pemerintah Daerah, volume minyak solar untuk nelayan bisa ditekan sebesar 20 persen. Sejalan dengan itu, pada 6 Agustus, maka layanan premium di tol juga dihilangkan.
Sebelumnya, Direktur Pemasaran Niaga Pertamina Hanung Budaya mengatakan, Jakarta Pusat dijadikan lokasi untuk uji coba peniadaan BBM besubsidi, namun untuk melaksanakannnya harus menunggu surat dari Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Jakarta Pusat ini untuk latihan, kami tidak jual solar bersubsidi, tapi menunggu surat BPH Migas," tuturnya
Menurut Hanung, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat tersebut merupakan efek dari pengurangan kuota BBM berusbidi dalam Anggran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014 sebesar 46 juta kilo liter (Kl) dari sebelumnya 48 juta Kl. Sehingga jatah solar untuk pertamina dipangkas 20 persen.
"Dengan turunnya kuota solar BBM PSO, pertamina memotong PSO 20 persen per hari kalau itu tidak dilakukan tidak cukup, termasuk nelayan kan ada jatahnya dipotong akan kami gantikan non sunbsidi," pungkasnya. (Pew/Gdn)
http://bisnis.liputan6.com/read/2084705/mulai-4-agustus-masyarakat-tak-bisa-beli-solar-di-atas-jam-1800
0 Response to "Mulai 4 Agustus, Masyarakat Tak Bisa Beli Solar di Atas Jam 18.00 "
Post a Comment