DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) pada Jumat dinihari, 26 September 2014. Dalam putusan yang
diambil melalui voting itu, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, PKS, dan Gerindra, unggul dengan 256 suara.
Tiga
fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan
PKB, mengantongi 135 suara. Walhasil, RUU Pilkada disahkan. Pengesahan
itu memastikan pemilihan kepala daerah akan dilakukan lewat DPRD, tidak
lagi langsung oleh rakyat.
Meski RUU Pilkada telah
disahkan, ada empat daerah di Tanah Air yang 'kebal' dengan aturan ini.
Alasannya, daerah-daerah tersebut memiliki undang-undang yang lebih
khusus. Berikut daerah yang dimaksud.
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Kepemimpinan DKI Jakarta berubah sejak diterapkannya Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta. Dalam
peraturan itu, Pasal 10 disebut DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang
gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara
langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Fauzi Bowo mengawali kepemimpinan Jakarta sejak diterapkannya
undang-undang itu. Sedangkan untuk jabatan wali kota, DKI Jakarta
berbeda dengan daerah lain. Pasal 19 menyebut wali kota/bupati diangkat
oleh gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai
negeri sipil.
Daerah Istimewa Aceh
Daerah
lain yang juga berbeda dalam proses penetapan pemimpinnya adalah Aceh.
Dibanding Jakarta, Aceh sudah terlebih dahulu mempunyai peraturan yang
berbeda. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, disebut
gubernur dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Penetapan bupati dan wali kota Aceh berbeda dengan Jakarta. Menurut
Pasal 1 Ayat 9 bupati/wali kota dipilih melalui suatu proses demokratis
yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil.
Papua
Proses pemilihan pemimpin
Papua berlangsung panjang. Awalnya melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001, Pasal 7 disebutkan bahwa gubernur diusulkan dan dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Kemudian mekanisme itu diubah melalui
Perppu Nomor 1 Tahun 2008 yang sudah ditetapkan menjadi Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008. Perppu itu menyebut gubernur dipilih melalui
pemilihan langsung.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi pada Maret
2011 menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Mahkamah
tidak menganggap pemilihan gubernur Provinsi Papua merupakan kekhususan
Provinsi Papua yang berbeda. Sehingga pemilihan gubernur Papua tetap
dilakukan secara langsung.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
mengatur tentang posisi gubernur dan wakil gubernur DIY. Dalam Pasal 18
ayat c menyebutkan, posisi Gubernur dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono
dan Wakil Gubernur dijabat Adipati Paku Alam.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini "
Post a Comment