Perbankan Singapura Adukan WNI yang Ikut Amnesti Pajak ke Polisi


Perbankan swasta di Singapura dikabarkan membeberkan kepada kepolisian setempat nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty.
Alasannya adalah program amnesti pajak bisa menghancurkan bisnis bank-bank itu. Mengutip The Straits Times, Kamis (15/9/2016), unit kepolisian Singapura yang mengurusi kejahatan keuangan, Commercial Affairs Department (CAD), tahun lalu menyatakan kepada perbankan bahwa mereka harus melapor setiap kali ada nasabah yang ikut serta dalam program pengampunan pajak.
"Ketika nasabah mengatakan kepada Anda bahwa ia mengikuti amnesti pajak, Anda memiliki kecurigaan bahwa aset yang ditempatkan pada Anda tidak comply sehingga Anda harus melapor kepada otoritas," ujar seorang senior eksekutif pada perusahaan wealth management Singapura.

Singapura menyatakan pada tahun 2013 bahwa penghindaran pajak adalah tindak kriminal.
WNI sendiri memiliki aset sekitar 200 miliar dollar AS yang ditempatkan pada perbankan privat Singapura, atau sekitar 40 persen dari total aset perbankan Singapura.
Seorang sumber menyatakan bahwa perbankan sudah mulai mengirim laporan yang dinamakan suspicious transaction report (STR) alias laporan transaksi mencurigakan terkait nasabah Indonesia yang berpartisipasi dalam amnesti pajak.
WNI merupakan investor terbesar sektor properti Singapura. Mereka menggunakan perbankan di Singapura untuk berinvestasi di pasar uang atau saham regional.
Ong-Ang Ai Boon, direktur asosiasi perbankan di Singapura, menyatakan, pihaknya sudah mengatakan kepada perbankan bahwa program amnesti pajak merupakan sarana yang bermanfaat bagi individu guna mengatur perihal perpajakan mereka dengan otoritas pajak terkait di Indonesia.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/09/15/210713026/perbankan.singapura.adukan.wni.yang.ikut.amnesti.pajak.ke.polisi.

0 Response to "Perbankan Singapura Adukan WNI yang Ikut Amnesti Pajak ke Polisi"

Post a Comment