Waduh... Wartawan dibatasi Meliput Jalannya Sidang DPR



DPR mengesahkan Rancangan Peraturan Peliputan di Gedung DPR. Dalam peraturan tersebut, wartawan tak boleh melakukan peliputan di ruang rapat selama rapat berlangsung.

Aturan peliputan ini disusun oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Dalam pemaparannya, Wakil Ketua BURT Indrawati Sukadis mengatakan wartawan yang berhak melakukan peliputan di DPR wajib mempunyai kartu liputan yang dikeluarkan oleh bagian pemberitaan dan penerbitan Sekretariat Jenderal DPR.

"Kartu peliputan tahunan, kartu peliputan harian dan kartu peliputan khusus," ujar Indrawati dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Dalam peraturan itu, wartawan juga dilarang melakukan peliputan di ruang rapat yang ada di DPR. Hal ini sesuai dengan pasal 9 butir F yang berbunyi wartawan dilarang melakukan reportase di ruang rapat pada saat rapat sedang berlangsung.

Usai pemaparan dari BURT, kemudian pimpinan rapat paripurna Pramono Anung meminta persetujuan peserta rapat.

"Apakah peraturan ini disetujui?" tanya Pramono.

"Setuju," jawab ratusan peserta sidang.

[ sumber ]

0 Response to "Waduh... Wartawan dibatasi Meliput Jalannya Sidang DPR"

Post a Comment