Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini
didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diduga asal usul
harta kekayaan yang dimiliki Rudi berasal dari kejahatan korupsi dengan total pencucian uang Rp 6,8 miliar, USD 1,072 juta dan 800 ribu dolar Singapura.
Dalam
dakwaan ketiga ini diduga Rudi melakukan pencucian uang sejak 11
Januari 2013 sampai 13 Agustus 2013 bersama-sama dengan guru golfnya,
Deviardi. Rudi menitipkan uang sejumlah USD 772.500 dan 800 ribu dolar
Singapura.
"Membelanjakan dan membayarkan sejumlah Rp 3,679 miliar, menempatkan uang sejumlah USD 300 ribu," kata Jaksa Penuntut dari KPK , Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
Rudi juga didakwa perihal pengalihan uang sebesar Rp 300 juta dan menukarkan mata uang asing Rp 2,989 miliar.
"Patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa selaku Kepala SKK Migas," ungkap jaksa.
Rudi
juga menempatkan uang di safe deposit box Bank Mandiri Outlet Prioritas
Thamrin, di brankas ruang kerjanya, di rekening Bank Mandiri Jakarta
Gedung Patra Jasa, di rekening Bank BNI cabang Perguruan Tinggi Bandung
dan di rekening Bank BRI kantor cabang ITB.
Dia juga diduga
menitipkan uang di safe deposit box milik Deviardi di Bank CIMB Niaga
Pondok Indah dan mentransfer uang kepada Yuni Ria Arlon dan Ela Riyela
Ria Soehadja.
Selain itu, Rudi mengalihkan uang yang diterima
dengan cara menyetorkan uang secara tunai ke rekening atas nama Rudy
Gunawan, Ela Riyela Ria Soch, Refabbia Adha dan Rizkie Belandie.
Kemudian dia membelanjakan uang yang diterima untuk membeli mobil Volvo
XC90 3.2 R Design, membayar pelunasan pembelian satu unit rumah di Jalan
Haji Ramli Nomor 15 RT 11 RW 015 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
Selanjutnya,
pembelian jam Rolex, mobil Toyota Camry 2,5 L Hibrid A/T warna hitam
tahun 2013, dan jam tangan Citizen Eco Drive. Kemudian membayarkan biaya
pengurusan pernikahan anaknya kepada Mazaya Wedding Organizer.
Rudi
juga diduga menukarkan mata uang dolar AS ke money changer PT SLY
Danamas dan money changer PT Jala Exchange Sejahtera sebanyak sembilan
kali.
Dalam dakwaan, Rudi disebut menerima 200 ribu dolar
Singapura dan USD 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong dan
PT KOPL Indonesia. Sedangkan uang USD 522.500 diberikan Presiden
Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon.
Sementara,
dakwaan kedua Rudi disebut menerima uang SGD 600 ribu dari Wakil Kepala
SKK Migas Yohanes Widjonarko, USD 150 ribu dan USD 200 ribu dari Deputi
Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser, serta uang USD
50 ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
http://www.merdeka.com/peristiwa/cuma-8-bulan-rudi-rubiandini-korupsi-puluhan-miliar.html
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Korupsi puluhan miliar, Cuma didakwa 8 bulan.... Ayo Tepuk Tangan"
Post a Comment