Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan,
pemerintah kembali menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1
Januari 2014.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei 2014
lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam lampiran PP itu
disebutkan, gaji PNS terendah (golongan Ia masa kerja 0 tahun) adalah
Rp1.402.400 (sebelumnya Rp1.323.000), sementara gaji PNS tertinggi
(golongan IVe masa kerja 32 tahun) adalah Rp5.302.100 (sebelumnya
Rp5.002.000).
“Ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku pada
tanggal 1 Januari 2014,” bunyi Pasal I ayat (2) PP tersebut, dilansir
dari laman Setkab, Rabu (11/6/2014).
Adapun untuk PNS golongan
IIa masa kerja 0 tahun, kini gajinya menjadi Rp1.816.900 (sebelumnya
Rp1.714.100), gaji tertinggi PNS golongan IIa adalah Rp3.031.100
(sebelumnya Rp2.859.500). Gaji PNS golongan IIb terendah Rp1.984.200
(sebelumnya Rp1.871.900), tertinggi Rp3.159.500 (sebelumnya
Rp2.980.500). Gaji PNS golongan IIc terendah Rp2.068.100 (sebelumnya
Rp1.951.100), tertinggi Rp3.293.000 (sebelumnya Rp3.106.600). Gaji PNS
golongan IId terendah Rp2.155.600 (sebelumnya Rp2.033.600), tertinggi
Rp3.432.300 (sebelumnya Rp3.238.000).
Untuk PNS golongan IIIa
gaji terendahnya kini Rp2.317.600 (sebelumnya Rp2.186.400), tertinggi
Rp3.806.300 (sebelumnya Rp3.590.900). Gaji tertinggi PNS golongan IIIb
kini Rp2.415.600 (sebelumnya Rp2.278.900), tertinggi Rp3.967.300
(sebelumnya Rp3.742.800). Golongan IIIc tertinggi kini Rp2.517.800
(sebelumnya Rp2.375.300), tertinggi Rp4.135.200 (sebelumnya
Rp3.901.100). Gaji untuk PNS golongan IIId terendah kini Rp4.066.100
(sebelumnya Rp2.155.600).
Sedangkan untuk PNS golongan IVa, gaji
terendah kini Rp2.735.300,00 (sebelumnya Rp2.580.500), tertinggi
Rp4.492.400 (sebelumnya Rp4.238.100). Gaji terendah PNS golongan IVb
kini Rp2.851.000 (sebelumnya Rp2.689.600), tertinggi Rp4.682.400
(sebelumnya Rp4.417.400). Gaji terendah PNS golongan IVc kini
Rp2.976.600 (sebelumnya Rp2.803.400), tertinggi Rp4.880.500 (sebelumnya
Rp4.604.200). Gaji terendah PNS golongan IVd kini Rp3.097.300
(sebelumnya Rp2.922.000), tertinggi Rp5.086.900 (sebelumnya
Rp4.799.000). Dan terakhir gaji terendah PNS golongan IVe kini
Rp3.228.300 (sebelumnya Rp3.045.600), tertinggi Rp5.302.100 (sebelumnya
Rp5.002.000).
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
yang diundangkan pada 21 Mei 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir
Syamsudin itu.
http://economy.okezone.com/read/2014/06/11/20/997093/gaji-pns-naik-lagi-1-januari-2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Gaji PNS Naik Lagi 1 Januari 2014"
Post a Comment