Apa jadinya jika e-KTP sering difotokopi? Kabarnya, itu akan merusak chip yang terpasang dalam e-KTP. Sayangnya, peringatan tersebut justru baru disampaikan oleh Mendagri setelah sebagian warga Indonesia telah berkali-kali memfotokopinya.
Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan bahwa himbauan tersebut bukan untuk masyarakat, melainkan bagi setiap instansi pemerintah. Menurutnya, himbauan tersebut lalu akan diteruskan oleh masing-masing instansi pemerintah kepada warga.
Sebenarnya, tidak ada pengaruhnya antara penjelasan Mendagri tersebut dengan kepanikan di sebagian masyarakat yang terlanjur menggandakan identitas mereka melalui mesin fotokopi.
Peringatan tersebut seharusnya disampaikan saat pertama kali proses pembuatan e-KTP.
Nah, apa yang dimaksud chip dalam e-KTP tersebut? Dilansir dari Detik.com, e-KTP yang sekarang telah beredar di sebagian masyarakat memang telah memiliki chip. Ketika discan dengan NFC reader, akan muncul data-data tulisan yang berasal dari chip tersebut. Namun data-data tersebut tidak menampilkan keterangan atau pun biodata dari pemilik e-KTP.
Mendagri mengeluarkan surat edaran tertanggal 11 April 2013 yang berisi mengenai pelarangan fotokopi e-KTP. Jika membutuhkan kopian e-KTP, ada baiknya untuk mengopinya sekali saja. Selanjutnya, jadikan kopian tersebut sebagai master untuk penggandaan. Jangan gunakan lagi e-KTP yang asli sebagai master.
Lalu, bagaimana jika ada e-KTP yang telah difotokopi berkali-kali? Sangat disarankan untuk mengeceknya dengan card reader, apalagi jika kondisi fisiknya telah tergores atau rusak parah.
Namun hingga saatini, belum ada laporan perihal kerusakan akibat fotokopi berkali-kali. Bahkan tercatat hingga lima kali fotokopi, e-KTP masih baik-baik saja.
0 Response to "Hal-hal Yang Harus Anda Ketahui Tentang e-KTP"
Post a Comment