Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat sepakat dapat menggunakan tenaga nuklir sebagai sumber
energi. Namun, tenaga nuklir menjadi pilihan terakhir dalam pemanfaatan
sumber daya energi nasional dengan memperhatikan faktor keselamatan
secara ketat.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rancangan
peraturan pemerintah tentang kebijakan energi nasional (RPP KEN)
disahkan menjadi PP pada Selasa (28/1/2014), di Jakarta. Acara itu
dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang menjabat
sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN). Sebelumnya, RPP KEN
yang disusun DEN itu telah disetujui Komisi VII DPR.
Ketua Komisi
VII DPR Sutan Bhatoegana menyatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2007 tentang Energi, DEN merancang dan merumuskan kebijakan
energi nasional untuk ditetapkan pemerintah setelah mendapat persetujuan
dari DPR. Alasannya, kebijakan energi nasional itu menyangkut hajat
hidup orang banyak dan bertujuan agar isi aturan itu sesuai amanat UU.
Sebagai acuan, Komisi VII DPR telah melaksanakan studi banding ke
Norwegia, Selandia Baru, dan China.
Jero Wacik menegaskan, dengan
pengesahan kebijakan energi itu, semua program bidang energi sampai
tahun 2050 harus mengacu pada KEN. Selanjutnya, pemerintah akan
menyiapkan rencana umum energi nasional dan daerah. Jadi, daerah
penghasil energi jangan sampai kekurangan energi. ”Prinsip dasarnya,
kurangi ketergantungan pada minyak,” katanya.
Sebagai contoh,
peran minyak ditargetkan turun dari 49 persen menjadi di bawah 25 persen
tahun 2025, dan di bawah 20 persen tahun 2050. Peran batu bara minimal
30 persen tahun 2025 dan minimal 25 persen tahun 2050, peran gas bumi
minimal 22 persen tahun 2025 dan minimal 24 persen tahun 2050. Peran
energi baru terbarukan akan naik drastis dari sekitar 6 persen menjadi
minimal 23 persen tahun 2025 dan 31 persen tahun 2050.
Dalam PP
itu, prioritas pengembangan energi mempertimbangkan keseimbangan
keekonomian energi, keamanan pasokan energi, pelestarian fungsi
lingkungan, dan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Untuk itu, ekspor energi fosil dikurangi secara bertahap, terutama gas
dan batubara, menetapkan batas waktu untuk mulai menghentikan ekspor.
Di
antara sumber energi yang ada di Indonesia, energi nuklir menjadi
pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat.
Pemanfaatan energi nuklir itu dengan mempertimbangkan keamanan pasokan
energi nasional, mengurangi emisi karbon, dan tetap mendahulukan potensi
energi baru terbarukan sesuai nilai keekonomiannya. (EVY)
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/01/29/0715489/Nuklir.Jadi.Pilihan.Terakhir.Energi.Indonesia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Nuklir Pilihan Terakhir Energi Indonesia"
Post a Comment