Dalam persidangan di gedung Mahkamah Agung hari ini, Selasa (4/3), Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Elsadela. Elsadela terbukti berselingkuh dengan Hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi.
Berikut beberapa kasus hakim yang diberhentikan karena terbukti berselingkuh;
1. Hakim Elsadela
Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Elsadela. Hukuman itu dijatuhkan terhadap hakim Elsadela karena terbukti berselingkuh dengan Hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi."Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), dan menjatuhkan hukum disiplin terlapor, berat, pemberhentian tetap, dengan hak pensiun," kata Ketua MKH Andi Syamsu Alam saat membacakan putusan di gedung MA Jakarta, Selasa (4/3).
Kasus perselingkuhan dua hakim ini muncul setelah HR, suami dari Hakim Elsadela, melaporkan perselingkuhan istrinya dengan Hakim Mastuhi ke Pengadilan Tinggi Jambi. Perbuatan ini dilaporkan HR setelah dirinya memergoki istrinya telah berselingkuh dengan hakim Pengadilan Agama Tebo pada Sabtu 30 November 2013.
Menurut majelis, perbuatan hakim terlapor telah mencederai pengadilan, perbuatan tercela dan tidak menjunjung harga diri, martabat dan keluhuran hakim. Perselingkuhan yang dilakukan berulang kali dan dilakukan di ruang kerja PN Agama menjadi hal yang memberatkan di persidangan.
"Yang meringankan terlapor (Elsadela) menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata hakim anggota Desnayati.
2. Hakim Vica Natalia
Mahkamah Agung memutuskan memecat dengan tidak hormat Vica Natalia, hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Dalam sidang majelis kehormatan hakim, Vica dianggap telah melanggar kode etik hakim, yakni menemui seorang pengacara bernama Galih Irwangga di rumahnya dan di Bali, serta pertemuan dengan seorang hakim yang bernama Agung Wicaksono di Hotel Borobudur Jakarta."Mejelis memutuskan: menjatuhkan disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Suwardi pimpinan majelis kehormatan membacakan putusan di Gedung MA, Rabu (6/11/2013).
"Dalam pertemuan itu, hakim terlapor bertemu dengan hakim Agung Wicaksono, dia bukan hakim agung, tapi nama depannya Agung. Dalam pertemuan di Hotel Borobudur itu, terlapor berfoto berduaan dengan pose yang semestinya tidak dilakukan oleh orang yang sudah berumah tangga," ujar Suwardi membacakan pertimbangan.
Usai pembacaan putusan di MA, hakim Vica Natalia menyangkal beberapa poin yang menjadi dasar putusan dan diabaikan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Terkait tuduhan perselingkuhan, dan berzina itu masih dalam proses penyidikan di Polda Jatim. Dan vica membantah akan tuduhan itu," kata pengacara Vica, Agung Widodo saat konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (6/11).
3. Dua hakim di Jambi berselingkuh
Dua hakim di Kabupaten Tebo, Jambi, MT dan ED yang diduga berselingkuh, terancam dipecat. MT merupakan hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Muaratebo, sementara ED adalah hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Muaratebo."Sanksi bagi hakim yang ketahuan berselingkuh masih menunggu keputusan Majelis Kehormatan Hakim," kata Humas Pengadilan Tinggi Agama Jambi Husnul Arifin seperti dikutip dari Antara, Minggu (8/12).
Husnul juga mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada seorang hakim juga tergantung tingkat kesalahannya.
"Sanksinya tunggu rekomendasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Banwas dan keputusan ada di MKH," katanya.
Mengenai pemeriksaan terhadap MT dan ED, Husnul mengatakan sudah tidak ada lagi dan dinyatakan sudah selesai. Pihaknya juga sudah menanyakan ke Banwas dan dinyatakan pemeriksaan sudah selesai.
Ketika ditanya soal kemungkinan dijatuhkannya sanksi pemecatan terhadap ED dan MT, Husnul mengaku belum bisa memastikannya.Kasus perselingkuhan MT dan ED tersebut terungkap setelah HR, yang merupakan suami ED, melapor ke Pengadilan Tinggi (PT) dan PTA Jambi. MT dan ED kemarin juga telah diperiksa oleh Banwas Mahkamah Agung.
4. Hakim PR dan J
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya berinisial PR diberhentikan lantaran menyalahi kode etik. PR terbukti berselingkuh dengan Wakil Ketua PTUN Banjarmasin berinisial J.Pemberhentian PR diputus dalam rapat pleno Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Senin (16/12/2013). "Pleno tersebut memutus untuk memberhentikan keduanya sebagai hakim," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Kamis (9/1).
Perbuatan tercela kedua hakim tersebut dilaporkan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada Juli 2013. Laporan tersebut kemudian diproses oleh MA dan KY.
Taufiq menambahkan, perselingkuhan di kalangan hakim termasuk pelanggaran berat terhadap kode etik hakim.
http://www.merdeka.com/peristiwa/4-hakim-yang-dipecat-karena-selingkuh/hakim-elsadela.html
0 Response to "Duh Malunya... 4 Hakim Indonesia yang dipecat karena Kasus Selingkuh"
Post a Comment