Dalam rangka meningkatkan daya guna dana dan hasil guna serta
kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah terhitung 1
Januari 2014 menaikkan gaji anggota TNI/Polri.
Kenaikan gaji
anggota TNI/Polri itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 yang telah
ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21
Mei 2014.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan,” bunyi Pasal II PP No.35/2014 dan PP No.36/2014 seperti
dilansir dari situs Setkab, Rabu (18/6/2014).
Dalam lampiran
kedua PP itu disebutkan, gaji terendah anggota TNI/Polri golongan
Tamtama berpangkat Prajurit Dua Kelasi Dua atau anggota Polri berpangkat
Bhayangkara Dua dengan masa kerja nol tahun adalah Rp1.476.600 dari
Rp1.393.000, sementara gaji tertinggi dengan pangkat yang sama adalah
Rp2.280.400 dari Rp2.151.400.
Untuk anggota TNI/Polri golongan
Tamtama berpangkat Kopral Kepala atau anggota Polri berpangkat Ajun
Brigadir Polisi Kepala, gaji terendah Rp1.722.300 dari Rp1.624.800,
tertinggi Rp2.659.800 dari Rp2.509.400.
Untuk anggota TNI/Polri
golongan Bintara berpangkat Sersan Dua atau anggota Polri berpangkat
Brigadir Polisi Dua, gaji terendah adalah Rp1.889.900 dari Rp1.782.900,
tertinggi Rp3.105.700 dari Rp2.929.900. Adapun golongan Bintara
berpangkat Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu, gaji
terendahnya Rp2.204.300 dari Rp1.624.800, tertinggi Rp3.622.400 dari
Rp3.417.400.
Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Perwira
Pertama berpangkat Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua adalah Rp2.457.000
dari Rp2.318.000, tertinggi Rp3.974.900 dari Rp3.750.000. Adapun
golongan Perwira Pertama berpangkat Kapten/Ajun Komisaris Polisi, gaji
terendahnya Rp2.613.000 dari Rp2.466.100, tertinggi Rp4.294.000 dari
Rp4.051.000.
Untuk anggota TNI/Polri golongan Perwira Menengah
berpangkat Mayor/Komisaris Polisi, gaji terendah Rp2.694.600 dari Rp
2.542.200, tertinggi Rp4.428.200 dari Rp4.177.600. Adapun anggota
TNI/Polri golongan Perwira Menengah berpangkat Kolonel/Komisaris Besar
Polisi, gaji terendahnya Rp2.865.700 dari Rp2.703.600, tertinggi
Rp4.709.400 dari Rp4.442.900.
Gaji terendah anggota TNI/Polri
berpangkat Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama adalah Rp2.955.300
dari Rp2.788.100, tertinggi Rp4.856.600 dari Rp4.581.800. Pangkat Mayor
Jenderal/Inspektur Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda, gaji terendah
Rp3.047.700 dari Rp2.875.300, tertinggi Rp5.008.400 dari Rp4.725.000.
Adapun
anggota TNI/Polri berpangkat Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal
Madya/Komisaris Jenderal, gaji terendahnya kini Rp4.561.800 dari
Rp4.303.700, tertinggi Rp5.164.900 dari Rp4.872.700. Terakhir, gaji
anggota TNI/Polri berpangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal, terendah
Rp4.704.400 dari Rp4.438.200, tertinggi Rp5.326.400 dari Rp5.025.000.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Daftar Gaji TNI & Polri Setelah Naik"
Post a Comment