Pemerintah akan membayar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota
TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada pertengahan
Bulan Juli.
Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Kuspriyo Murdono menambahkan pemerintah juga
akan membayarkan gaji baru PNS, TNI dan Polri pada awal bulan Juli
depan. Demikian dilansir dari laman Setkab, Rabu (25/6/2014).
Adapun
mengenai gaji ke-13, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengemukakan, pihaknya telah
menandatangani surat pencairan gaji ke-13 pada pertengahan bulan Juni
ini.
"Ini kan yang ditunggu-tunggu PNS. Mudah mudahan sebelum lebaran,” kata Menteri PAN-RB.
Sebelumnya,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Mei 2014 telah
menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Perubahan Gaji PNS. Selain itu, pada hari yang sama, Presiden SBY juga
menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Gaji Anggota TNI, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014
tentang perubahan Gaji Anggota TNI.
Ketentuan mengenai gaji baru
PNS, TNI/Polri yang menunjukkan adanya kenaikan itu mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2014. Sementara ketiga PP itu mulai berlaku pada
tanggal diundangkan, yaitu 21 Mei 2014.
http://economy.okezone.com/read/2014/06/25/20/1003799/gaji-ke-13-pns-cair-pertengahan-juli
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Gaji ke-13 PNS Cair Pertengahan Juli"
Post a Comment