Tidak perlu SKCK buat daftar PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nagara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memastikan para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini, diberikan kemudahan.
Para peserta diwajibkan mengirimkan berkas administrasi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dan kartu kuning sebagai persyaratan.
"Pada seleksi tahun ini berkas-berkas tersebut baru akan diminta setelah peserta lolos seleksi," ujar Menteri PAN-RB Azwar Abubakar di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (1/7).
SKCK, surat keterangan kesehatan dan lain-lain itu baru dipersyaratkan setelah lolos tahapan selanjutnya. "Ini bisa hemat pengeluaran. Karena untuk mengurus itu kan pasti perlu biaya," katanya.
Dia mengatakan dengan jumlah peminat yang membludak terus saat daftar PNS, jumlah dana yang bisa dihemat mencapai Rp 150 miliar. Selain itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) masing-masing terkait penerimaan PNS.
"Memang ada keinginan K/L yang ingin agar dibuat sesuai daerah masing-masing karena kalau sama tidak semua daerah bisa menyesuaikan. Ini diserahkan pada masing-masing K/L. Itu akan diatur nanti," ungkapnya.


http://www.merdeka.com/uang/tidak-perlu-skck-buat-daftar-pns.html

0 Response to "Tidak perlu SKCK buat daftar PNS"

Post a Comment