Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nagara dan Reformasi
Birokrasi (PAN RB) memastikan para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) tahun ini, diberikan kemudahan.
Para peserta diwajibkan mengirimkan berkas administrasi seperti Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dan
kartu kuning sebagai persyaratan.
"Pada seleksi tahun ini berkas-berkas tersebut baru akan diminta
setelah peserta lolos seleksi," ujar Menteri PAN-RB Azwar Abubakar di
Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (1/7).
SKCK, surat keterangan kesehatan dan lain-lain itu baru
dipersyaratkan setelah lolos tahapan selanjutnya. "Ini bisa hemat
pengeluaran. Karena untuk mengurus itu kan pasti perlu biaya," katanya.
Dia mengatakan dengan jumlah peminat yang membludak terus saat daftar
PNS, jumlah dana yang bisa dihemat mencapai Rp 150 miliar. Selain itu,
pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L)
masing-masing terkait penerimaan PNS.
"Memang ada keinginan K/L yang ingin agar dibuat sesuai daerah
masing-masing karena kalau sama tidak semua daerah bisa menyesuaikan.
Ini diserahkan pada masing-masing K/L. Itu akan diatur nanti,"
ungkapnya.
http://www.merdeka.com/uang/tidak-perlu-skck-buat-daftar-pns.html
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Tidak perlu SKCK buat daftar PNS"
Post a Comment