Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla mengeluarkan kebijakan baru terkait penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah bakal menghentikan sementara (moratorium) penerimaan PNS pada tahun depan.
Hal ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) Yuddy Chrisnandi seperti dikutip dari laman merdeka.com, Jumat, 31 Oktober 2014. Menurut Yuddy, saat ini pemerintahan Jokowi-JK masih mengkaji ulang penerimaan PNS baru di seluruh kementerian.
Yuddy menilai kebijakan penghentian sementara tersebut karena dengan penambahan PNS maka akan menambah beban negara dari sisi postur belanja pegawai yang setiap tahunnya mengalami kenaikan.
Dia menegaskan kebijakan tersebut merupakan isntruksi langsung dari Presiden Jokowi.
"Instruksi beliau (Jokowi), adalah arahan Pak Presiden, beliau minta dilakukan moratorium PNS," ungkapnya.
Yuddy menambahkan moratorium ini akan berlaku sepanjang pemerintahan Jokowi yaitu 5 tahun ke depan. Dia menyatakan moratorium memang harus dilakukan untuk mengefektifkan jumlah sekaligus kinerja PNS. Sehingga PNS bekerja maksimal sesuai tugasnya.
"Kita sedang kaji, berapa sebenarnya rasio yang tepat jumlah birokrat pegawai negeri kita dibandingkan dengan jumlah penduduk. Misalnya dengan 250 juta jiwa penduduk itu yang tepat berapa sih? Atau kalau di DKI penduduk 8 juta birokratnya berapa?" jelasnya.
Namun, Yuddy menyatakan moratorium ini tidak berlaku bagi tenaga pengajar dan tenaga medis.
"Jadi guru-guru dan tenaga medis tenang saja. Guru-guru tetap ada, tenaga medis tetap ada. Tetapi, yang sudah ada (rekrut CPNS) tetap misalnya ada testnya, ya terus," kata dia.
Arahan dari Presiden Jokowi mengenai moratorium penerimaan PNS ini diakui telah diterima Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno. Namun, dia menyarankan agar kebijakan Jokowi itu dilakukan evaluasi tiap tahunnya. Bila moratorium itu dilakukan, maka harus dilakukan pembagian pegawai.
"Jadi bisa dilakukan relokasi pegawai. Saat ini kan PNS sekitar 5 juta, cukup banyak. Nanti bisa oper-operan (pegawai)," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Eko menegaskan dengan adanya moratorium itu maka para PNS harus siap dimutasikan. Sebab, saat ini undang-undang nomor 5 tahun 2014 menyebutkan bahwa mereka adalah PNS Republik Indonesia.
"Mutasi sangat dimungkinkan untuk mengisi kekosongan," pungkasnya.
http://www.dream.co.id/dinar/selama-pemerintahan-jokowi-penerimaan-pns-dihentikan-141031x.html
0 Response to "Stop Penerimaan PNS sampai 5 Tahun"
Post a Comment