Resmi, Ponsel 4G Wajib 30 Persen Komponen Lokal


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, bersama Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin dan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel, Jumat (3/7/2015), telah menandatangani aturan soal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) smartphone 4G LTE.

Peraturan tersebut mensyaratkan smartphone 4G LTE berbasis frequency-division duplex (FDD) memiliki TKDN minimal 30 persen agar bisa masuk ke Indonesia. Ketiga menteri menyatakan syarat ini efektif berlaku pada 1 Januari 2017 mendatang.

“Alhamdulillah, tadi saya bersama Pak Rachmat dan Pak Saleh sudah tandatangan peraturan soal TKDN. Pengeluaran kebijakan ini sudah melalui proses good governance, kami sudah menunjukkan draft aturannya di web dan menerima concern industri terkait hal itu,” ujar Rudiantara usai Rapat Pembahasan TKDN di Gedung Kemenkominfo.


Yoga Hastyadi/KOMPAS.com (ki-ka) Mendag Rachmat Gobel, Menkominfo Rudiantara, dan Menperin Saleh Husin menandatangani aturan soal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) smartphone 4G LTE, Jumat (3/7/2015).
Chief RA, sapaan akrab Rudiantara, menambahkan bahwa sementara ini aturan itu baru diberlakukan untuk perangkat genggam 4G LTE berbasis FDD. Alasannya karena operator yang menggunakan teknologi frekuensi ini, sekaligus jumlah perangkatnya sudah banyak.

Sedangkan perangkat dengan teknolodi 4G LTE berbasis time-division duplex (TDD) akan dikenai peraturan serupa pada 2019.

“Kalau TDD baru kita berlakukan di tahun berikutnya, kira-kira 2019. Soalnya economy off scale TDD beda, kan hanya satu operator yang pakai teknologi ini,” jelasnya.

Saat ini, beberapa produsen ponsel sudah mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi TKDN 2017. Antara lain dengan cara membangun pabrik manufaktur, atau bekerjasama untuk melakukan perakitan lokal.

Dengan demikian, Indonesia diharapkan bisa mendapatkan nilai tambah. Tidak hanya menjadi pasar smartphone yang pasif saja.

“Kami akan mendukung aturan itu sepenuhnya. Karena kami ingin ngin ada added value, jangan sampai pasar Indonesia cuma jadi tempat produk impor yang mestinya bisa kita buat sendiri,” tutup Rahmat.

http://tekno.kompas.com/read/2015/07/03/11540177/Resmi.Ponsel.4G.Wajib.30.Persen.Komponen.Lokal

0 Response to "Resmi, Ponsel 4G Wajib 30 Persen Komponen Lokal "

Post a Comment