Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di
Indonesia setelah kemerdekaan tahun 1945. Inilah tonggak pertama
masyarakat Indonesia belajar tentang demokrasi. Indonesia baru yang
sangat muda terseok- seok dalam mempersiapkan pemilu. Situasi keamanan
yang belum kondusif, kabinet yang penuh friksi, dan gagalnya
pemerintahan baru menyiapkan perangkat Undang-Undang pemilu membuat
pemungutan suara baru bisa dilaksanakan 10 tahun setelah kemerdekaan.
Dalam pemilu pertama ini masyarakat memilih
anggota-anggota DPR dan Konstituante. Konstituante adalah lembaga negara
yang ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar baru menggantikan
UUD sementara 1950. Anggota angkatan bersenjata dan polisi ikut
berpartisipasi dalam pemungutan suara.
Pemilu tahun 1955 diadakan dalam dua periode. Pada
periode pertama tanggal 29 September 1955 masyarakat memilih anggota
DPR. Lalu, pada periode kedua pada 15 Desember 1955 masyarakat memilih
anggota Konstituante. Tak kurang dari 80 partai politik, organisasi
massa, dan puluhan perorangan ikut serta mencalonkan diri.
Pada Maret 1956 parlemen terbentuk dengan jumlah angggota
sebanyak 272 orang. Ada 17 fraksi yang mewakili 28 partai peserta
pemilu, organisasi, dan perkumpulan pemilih. Sedangkan anggota
Konstituante berjumlah 542 orang. Mereka dilantik pada 10 November 1956.
Selanjutnya, kondisi politik Indonesia pasca pemilu 1955
sarat dengan berbagai konflik. Akibatnya, pemilu berikutnya yang
dijadwalkan pada tahun 1960 tidak dapat terselenggara. Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959 yang membubarkan DPR dan
Konstituante hasil pemilu 1955 serta menyatakan kembali ke UUD 1945.
Soekarno secara sepihak membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR
Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat oleh presiden.
http://indonesiasatu.kompas.com/pemilumasa
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Sejarah Pemilu : Pemilu 1955"
Post a Comment