Pasca pemilu 1971 ada lima pemilu yang diselenggarakan di bawah rezim
orde baru, yaitu pemilu tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Lima
pemilu itu berlangsung "seragam" dan diikuti oleh dua partai yaitu,
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
serta satu Golongan Karya (Golkar). Pemilu selalu dimenangkan oleh
Golongan Karya dan MPR selalu menunjuk Soeharto sebagai Presiden.
Setelah pemilu 1971 yang diikuti 10 konstestan, terbitlah
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar.
Undang-Undang baru ini mengatur soal penggabungan partai politik.
Sembilan partai politik yang ada diciutkan menjadi hanya dua.
Partai-partai beraliran islam bergabung dalam satu wadah Partai
Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara, partai-partai di luar islam
bergabung dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Kedua partai itu
bertarung dengan Golongan Karya dalam setiap pemilu di masa orde baru.
Selama periode orde baru masyarakat Indonesia memilih partai
dalam setiap pemilu. Lalu partai menentukan siapa yang menjadi wakil
rakyat di Dewan Permusyarawatan Rakyat (DPR). Semua anggota DPR adalah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selain anggota DPR, anggota MPR
berisikan utusan golongan. MPR bermusyawarah untuk menunjuk presiden.
Pemilu 1977 : 2 Mei
Pemilu 1982 : 4 Mei
Pemilu 1987 : 23 April
Pemilu 1992 : 9 Juni
Pemilu 1997 : 29 Mei
http://indonesiasatu.kompas.com/pemilumasa
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Sejarah Pemilu : 1977 - 1997"
Post a Comment